Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaksanakan Hari Ini

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 di Jakarta telah menjadwalkan untuk melaksanakan sidang perdana dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang merupakan anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sidang ini akan diadakan hari ini, Rabu, 29 April 2026.
Agenda utama dari sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
“Benar, tidak ada perubahan terkait pelaksanaan sidang,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, seperti yang dilansir dari sumber berita pada Rabu, 29 April 2026.
Sidang pertama ini direncanakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama di pengadilan tersebut.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa akan hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Endah menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilakukan dengan profesionalisme, independensi, dan tidak memihak, serta akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Sidang akan dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dan semua terdakwa akan hadir dalam persidangan,” tambah Endah.
Dalam perkara ini, terdapat empat anggota militer yang ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis atau subsidiaritas.
Untuk dakwaan utama, mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ancaman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam dengan pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
➡️ Baca Juga: Reza Artamevia Tegaskan Belum Kenal Jefri Nichol di Tengah Isu Hubungan Zahwa Massaid
➡️ Baca Juga: Optimalkan Kebugaran Dengan Latihan Bertahap Untuk Konsistensi Jangka Panjang




