Larangan Angkutan Batu Bara di Sumsel Berpotensi Langgar UU dan Rentan Digugat

Jakarta – Kebijakan yang melarang angkutan batu bara melalui jalan umum di Sumatera Selatan mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Muhammad Zaki Mubarak, seorang pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berisiko melanggar peraturan dan dapat menjadi objek gugatan hukum.
Zaki menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, pengaturan lalu lintas sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menekankan bahwa selama kendaraan angkutan batu bara memenuhi syarat teknis, termasuk batas tonase yang telah ditetapkan, maka tidak ada alasan untuk melarang mereka melintas di jalan umum.
“Selama angkutan batu bara mematuhi ketentuan teknis tanpa melebihi batas tonase yang ditentukan, mereka tidak dapat dilarang begitu saja untuk melintasi jalan umum. Instruksi gubernur yang melarang secara total berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas,” ungkap Zaki pada Selasa, 28 April 2026.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Minerba. Batu bara adalah komoditas penting yang mendukung kebutuhan energi nasional, termasuk untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Dalam konteks ini, distribusi batu bara bukan hanya urusan lokal, tetapi menjadi bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, saat ini sedang berupaya memperkuat ketahanan energi dan meningkatkan produksi listrik. Kebijakan daerah yang menghalangi distribusi batu bara dapat berkonflik dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.
Zaki juga memperingatkan bahwa kebijakan yang tidak sejalan dengan keputusan pemerintah pusat dapat mengakibatkan dampak serius. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU, yang pada gilirannya dapat memengaruhi ketersediaan listrik.
“Jika distribusi batu bara terganggu, bukan hanya sektor industri yang merasakan dampaknya, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh publik,” tambahnya.
Lebih jauh, Zaki menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari aspek hukum. Ia menyatakan bahwa larangan tersebut dapat diuji secara hukum jika terbukti bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Apabila kebijakan tersebut berupa keputusan administratif, maka bisa diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika kebijakan itu berupa peraturan, seperti peraturan gubernur, maka bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” paparnya.
➡️ Baca Juga: Lulusan IPDN Siap Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal di Setiap Daerah
➡️ Baca Juga: Manfaat Investasi Kripto untuk Diversifikasi Portofolio Keuangan di Era Ekonomi Digital




