Media Asing Soroti Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Pernyataan Resminya

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah menarik perhatian luas dari media internasional.
Dalam laporan terbaru, sebuah media dari Singapura mencatat bahwa percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Percakapan yang penuh dengan bahasa kasar antara 16 mahasiswa hukum UI baru-baru ini menjadi viral dan menimbulkan kecaman dari publik serta kekhawatiran baru mengenai meningkatnya kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tulis media tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di platform media sosial pada 12 April 2026, yang menunjukkan tangkapan layar dari diskusi grup mahasiswa. Konten yang terungkap mencakup komentar vulgar, lelucon seksual yang eksplisit, serta tindakan objektifikasi terhadap mahasiswi dan dosen.
Unggahan tersebut segera menjadi viral dan menarik perhatian yang signifikan, sehingga memicu mahasiswa lain untuk mengadakan forum pada 13 April di kampus Depok. Dalam forum tersebut, para mahasiswa menuntut agar para terduga pelaku memberikan permohonan maaf, di mana sebagian di antara mereka diketahui merupakan pengurus organisasi mahasiswa.
Pihak universitas, dalam tanggapan mereka, telah memulai penyelidikan internal melalui satuan tugas yang khusus menangani pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, beberapa mahasiswa yang terlibat juga telah dicabut keanggotaannya dari organisasi kampus mereka.
Universitas tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kemungkinan untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, yang menunjukkan adanya potensi pelaporan kasus ini kepada pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana.
Perhatian juga datang dari media Australia yang melaporkan kasus ini pada 15 April 2026. Dalam laporannya, mereka menyoroti jumlah korban yang teridentifikasi serta tuntutan agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku.
“Menurut informasi yang diperoleh dari sumber lokal, saat ini jumlah korban yang terlaporkan mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswa FH UI dan tujuh dosen,” ungkap laporan tersebut. Mereka juga menekankan desakan dari para penyintas untuk dikenakan sanksi berat terhadap pelaku, termasuk kemungkinan pengeluaran dari kampus.
Lebih jauh, media asing tersebut menilai bahwa kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar, yaitu kekhawatiran mengenai normalisasi pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Berbagai kasus lain di berbagai kampus juga disoroti sebagai bagian dari konteks yang lebih luas terkait isu ini.
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru Mengusung Teknologi Ramah untuk Semua Kalangan Pengguna Baru
➡️ Baca Juga: Resolusi Tahun Baru 2025: Persiapan dan Harapan




