Pelaku Kekerasan Seksual FHUI Harus Mendapatkan Sanksi yang Sesuai dan Tegas

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini tengah menjadi perhatian publik. Kejadian ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar dari grup chat internal mahasiswa yang menunjukkan diskusi yang tidak pantas.
Tangkapan layar tersebut berisi komentar yang bernuansa seksual, lelucon yang tidak layak, serta pernyataan yang merendahkan perempuan. Menanggapi peristiwa ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yulianto, memberikan komentarnya.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram resmi Kemendiktisaintek, Brian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku.
“Kami dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sangat memperhatikan berbagai kekhawatiran yang muncul. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang sesuai,” ungkap Mendiktisaintek dalam video keterangan resminya yang dirilis pada 17 April 2026.
Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rektor universitas terkait. Bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dia juga mengadakan pertemuan dengan Rektor UI serta jajaran lainnya, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan BEM FHUI, untuk mengawasi proses penanganan kasus ini.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihak kampus benar-benar tepat dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak akan terhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Brian juga menyoroti bahwa perguruan tinggi tidak seharusnya mentolerir budaya atau ekspresi yang menormalisasi pelecehan dan tindakan kekerasan.
“Fokus kami adalah menciptakan pemimpin yang cerdas, namun yang paling penting adalah pemimpin tersebut memiliki karakter dan menghormati martabat setiap individu,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa negara memberikan jaminan kepada seluruh civitas akademika di mana pun berada. Jika ada yang menyaksikan, mendengar, atau bahkan mengalami sendiri tindakan kekerasan atau pelecehan di kampus, mereka tidak perlu ragu untuk bersuara.
“Prioritas utama kami adalah menjamin perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban, agar mereka bisa mendapatkan keadilan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Mendiktisaintek juga menghimbau kepada masyarakat serta civitas akademika yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan untuk tidak ragu melapor melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKTP) di masing-masing kampus, atau melalui pusat panggilan di nomor 126 dan email ult@kemdiktisaintek.go.id. Ia menekankan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan, dan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum dan pemulihan selesai.
➡️ Baca Juga: Dampak Sosial Media Terhadap Pendidikan: Tren dan Implikasi
➡️ Baca Juga: PC Gaming High End dengan RTX 50 Series untuk Performa Optimal di Resolusi Ultra HD



