Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terlibat dalam Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan tersebut.
“ASH, yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, bersama dengan MSA, anak Bupati yang juga menduduki kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan untuk periode yang sama, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.
ASH adalah anggota Komisi X DPR RI yang dikenal dengan nama lengkap Mukhtaruddin Ashraff Abu, sementara MSA adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang bernama Muhammad Sabiq Ashraff.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa PT RNB didirikan oleh Ashraff dan Sabiq pada tahun 2022, satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025.
“Dalam struktur organisasi perusahaan, ASH menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sedangkan MSA menempati posisi Direktur untuk periode 2022-2024,” tambahnya.
Pada tahun 2024, Fadia Arafiq, yang merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut, memutuskan untuk mengganti posisi Direktur PT RNB, yang sebelumnya dijabat oleh Sabiq, menjadi RUL.
RUL adalah seorang pegawai sekaligus orang terpercaya Fadia Arafiq, yang dikenal dengan nama Rul Bayatun.
Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa PT RNB berperan dalam memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia menyebutkan bahwa PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan setelah beroperasi selama satu tahun, yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2026.
“Nah, di sinilah konflik mulai muncul. Mendirikan perusahaan saja sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, ketika ada pejabat yang memiliki perusahaan atau berafiliasi, dan kemudian keluarganya turut aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di instansi tempat mereka bekerja, inilah yang menjadi titik awal permasalahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung selama bulan Ramadhan, yang merupakan OTT ketujuh di tahun ini.
KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
➡️ Baca Juga: Hari Kartini: Transjakarta Buka Pintu Khusus untuk Perempuan
➡️ Baca Juga: Perkembangan Industri Kreatif di Era Digital: Tren dan Peluang




