Kepala BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Penyalahgunaan Ketamin dari 2022 hingga 2024

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa terdapat lonjakan signifikan dalam penyalahgunaan ketamin selama periode 2022 hingga 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Taruna dalam rapat kerja yang berlangsung di Komisi IX DPR RI, yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 20 April 2026.
“Kami ingin menjelaskan mengenai strategi peningkatan pengawasan terhadap sediaan farmasi yang kerap disalahgunakan. Dalam laporan kami, khususnya mengenai ketamin, terlihat bahwa antara tahun 2022, 2023, dan 2024, penyalahgunaannya meningkat secara drastis,” jelas Taruna.
“Data menunjukkan bahwa penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kesehatan, yang awalnya tercatat sebanyak 134.000 unit pada tahun 2022, melonjak menjadi 235.000 unit pada tahun berikutnya, dan diperkirakan mencapai 440.000 unit pada tahun 2024,” tambahnya.
Taruna menegaskan bahwa pengawasan serta penanganan kasus penyalahgunaan ketamin berada di bawah kewenangan BPOM. Ia menyampaikan bahwa lembaga ini telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 yang mengatur tentang obat-obatan tertentu, di mana ketamin termasuk di dalamnya.
“Berdasarkan peraturan tersebut, kami mengambil langkah untuk menetapkan ketamin sebagai obat tertentu pada tahun 2025. Hal ini dilakukan karena Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti, sedangkan BPOM memiliki kemampuan untuk melakukan penindakan, mengingat ketamin bukanlah bagian dari kategori narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah penyalahgunaan ketamin. Salah satu inisiatifnya adalah menggalang gerakan pemuda melawan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Kami juga akan melaksanakan partisipasi dalam gerakan pemuda yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, serta meluncurkan sistem informasi yang mendukung gerakan anti-penyalahgunaan obat dan makanan,” kata Taruna.
“Insya Allah, kami akan melaksanakan aksi nasional untuk pencegahan penyalahgunaan, dan kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam upaya ini,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
➡️ Baca Juga: Cara Menguji Strategi Bisnis sebelum Diterapkan agar Risiko Bisa Ditekan




