KPK Geledah Safe Deposit Box Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap safe deposit box atau kotak penyimpanan barang berharga di salah satu bank yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 20 April 2026.
Langkah penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah uang tunai yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah serta logam mulia.
“Dari safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal, red.), penyidik menemukan dan mengamankan logam mulia, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelas Budi kepada para awak media pada Rabu, 22 April 2026.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus korupsi di Bea Cukai, serta sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh keuangan negara.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu individu yang ditangkap adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Keesokan harinya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan di Bea Cukai.
Para tersangka tersebut termasuk Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari tahun 2024 hingga Januari 2026, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa individu lainnya sebagai tersangka, yaitu John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, yang di antaranya terungkap setelah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
➡️ Baca Juga: Memanfaatkan Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Bisnis Rumahan yang Stabil dan Menghasilkan
➡️ Baca Juga: Cara Menguji Strategi Bisnis sebelum Diterapkan agar Risiko Bisa Ditekan




