11 Juta Peserta Nonaktif PBI BPJS Dijamin Mendapatkan Layanan Kesehatan Pemerintah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa 11 juta warga yang terpengaruh oleh penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI) akan tetap mendapatkan layanan kesehatan selama periode transisi tiga bulan yang berakhir pada akhir April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa komitmen ini merupakan langkah konkret yang diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang ditandatangani pada 9 Februari lalu.
“Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat resmi untuk 11 juta individu ini, yang menjamin mereka tetap dapat dilayani ketika datang ke rumah sakit. Kesepakatan yang ada jelas menyatakan bahwa selama masa transisi, mereka akan terus mendapatkan hak atas layanan kesehatan,” ungkap Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 15 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa selama periode layanan ini, masyarakat diharapkan segera melakukan proses reaktivasi kepesertaan yang telah difasilitasi oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan untuk memperbarui verifikasi status ekonomi masyarakat berdasarkan data terbaru yang ada.
“Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan keakuratan data. Jika setelah diverifikasi ditemukan bahwa mereka termasuk dalam kelompok mampu (desil 10), mereka akan diarahkan untuk berpartisipasi sebagai peserta mandiri. Namun, jika mereka tergolong dalam desil rendah, mereka akan langsung direaktivasi sebagai peserta PBI,” jelasnya lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya interupsi dari beberapa anggota Komisi IX DPR yang menyoroti berbagai kendala yang terjadi di lapangan, di mana beberapa rumah sakit masih menolak untuk melayani pasien yang terkena dampak penonaktifan tersebut.
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene yang memimpin rapat, menekankan bahwa sesuai dengan hasil konsultasi antara pimpinan DPR dan pemerintah sebelumnya, PBI untuk 11 juta warga tersebut harus tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan tanpa membedakan jenis penyakit, termasuk pasien dengan kondisi kritis maupun penyakit kronis.
“Bagaimana Pak Menteri? Mari kita ulang poin pertama. Kesimpulan dari poin pertama ini adalah bahwa DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap tersedia dan PBI-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Titik, sampai di situ Pak. Tidak disebutkan angka di sini. Yang disebutkan adalah untuk semua layanan,” kata Felly.
Dalam hal ini, pemerintah mencatat bahwa mereka telah membayarkan segmentasi bantuan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mencakup 159,1 juta jiwa, yang merupakan lebih dari 50 persen dari total populasi Indonesia.
➡️ Baca Juga: Mengoptimalkan Kesehatan Mata: Keuntungan Memakai Kacamata Anti Radiasi Saat Aktivitas Kerja
➡️ Baca Juga: Prabowo: RI-Vietman Punya Tujuan Sama, Jadi Negara Maju Tahun 2045




