Ketum Peradi Profesional Menyampaikan Harapan Setelah Sekjen Dikenal Sebagai Guru Besar

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) sekaligus Ketua Senat Universitas Jayabaya, Harris Arthur Hedar, memimpin sidang terbuka untuk mengukuhkan Yuhelson sebagai Guru Besar dalam bidang hukum kepailitan.
Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.
Harris mengungkapkan rasa bangga dan ucapan selamat kepada Yuhelson, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERADI PROFESIONAL, atas pencapaian yang diraihnya.
Menurut Harris, Yuhelson adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang berkontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum, terutama di bidang kepailitan.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita bersama, dan juga merupakan kebanggaan bagi PERADI PROFESIONAL. Beliau adalah satu-satunya Sekjen dalam organisasi advokat yang memiliki gelar profesor di bidang kepailitan,” jelas Harris.
Lebih lanjut, Harris menegaskan bahwa tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten aktif dalam kegiatan akademik, termasuk pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah secara berkelanjutan. Kombinasi peran ini dianggap sebagai kekuatan tersendiri yang menjembatani teori dan praktik hukum.
“Melalui berbagai kegiatan akademik yang beliau jalankan, Prof. Yuhelson juga berkontribusi dalam mengembangkan kajian hukum ekonomi, dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum yang modern,” tambahnya.
Harris berharap bahwa pencapaian Yuhelson ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi anggota PERADI PROFESIONAL dan para praktisi hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan kebanggaannya atas proses dan perjuangan yang dilalui Yuhelson untuk mendapatkan pengakuan dan pengukuhan dari pemerintah melalui seleksi yang ketat.
“Mudah-mudahan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat luas. Sebagai guru besar di Universitas Jayabaya, beliau memiliki tanggung jawab akademis untuk membina generasi di bawahnya agar tidak tertinggal,” ungkap Fauzie.
Di sisi lain, Abdul Latif, Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, menegaskan bahwa dalam konteks hukum yang terus berkembang, sangat diperlukan adanya tatanan hukum baru untuk memberikan solusi terhadap berbagai problematika hukum yang dihadapi dunia usaha saat ini.
➡️ Baca Juga: Panduan Mencari Saham Berdasarkan Rasio Cepat untuk Menilai Likuiditas Jangka Pendek
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Mengatur Energi Tubuh Agar Stabil Sepanjang Hari




