PSI Menolak Izin Pramono untuk Parpol dalam Pembelian Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mengusulkan agar partai politik (parpol) diizinkan untuk membeli hak penamaan atau naming rights pada halte-halte transportasi umum.
Dia mengharapkan bahwa pernyataan tersebut hanyalah lelucon dari Pramono. Menurutnya, akan terasa aneh jika partai politik dapat menempelkan nama mereka pada halte-halte dan fasilitas umum lainnya. Kevin menyampaikan pandangannya tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 15 April 2026.
Kevin berpendapat bahwa ide tersebut kurang tepat dan bertentangan dengan upaya parpol untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Dia juga menekankan bahwa publik mungkin tidak sepakat dengan kehadiran nama-nama partai politik di tempat-tempat umum seperti halte.
Dalam penjelasannya, Kevin mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa setiap individu atau organisasi dilarang untuk menempatkan lambang, simbol, bendera, atau atribut lainnya tanpa izin dari gubernur.
Kevin menambahkan bahwa izin tersebut pun memiliki batas waktu yang tidak dapat diperpanjang secara permanen. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Pemprov DKI mempertimbangkan berbagai aspek sosiologis dan hukum sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, Kevin mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta memerlukan sumber pendapatan tambahan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung berbagai programnya.
Namun, dia berpendapat bahwa memberikan izin kepada partai politik untuk membeli naming rights halte bukanlah satu-satunya solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
➡️ Baca Juga: Maudy Ayunda Pertama Kali Ngedrift: Langsung di Atas Salju, Pakai Lamborghini
➡️ Baca Juga: Doa Lailatul Qadar dalam Arab Latin dan Artinya: Amalan Penting 10 Hari Terakhir Ramadhan




