Masyarakat Adat Papua Barat Daya Lapor ke Mabes Polri Terkait Hilangnya Hak Tanah Hibah Orang Tua

Jakarta – Isaak Semuel Boekorsjom, seorang anggota masyarakat adat dari Papua Barat Daya, mengalami situasi yang sangat merugikan. Ia berusaha untuk membagikan tanah adat yang diberikan oleh orang tuanya, namun harus menghadapi kehilangan hak atas tanah tersebut akibat pemalsuan tanda tangannya.
Ironisnya, meskipun Isaak memiliki bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanahnya, laporan yang diajukan justru dihentikan oleh Polresta Sorong. Merasa curiga adanya kolusi di dalam lembaga kepolisian setempat, Isaak meminta bantuan Mabes Polri untuk menyelidiki penghentian proses hukum yang tidak wajar tersebut.
Permohonan Isaak disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Agus Nugroho, pada tanggal 23 April 2026. Dalam surat tersebut, ia menekankan bahwa ia adalah pemilik sah tanah adat berdasarkan hibah yang diberikan oleh orang tuanya pada tahun 1998, serta didukung oleh dokumen resmi yang diterbitkan pada tahun 2002.
“Pada tahun 1998, saya menerima tanah adat ini sebagai hibah penuh dari orang tua saya. Hak ini jelas dan tidak dapat dibantah. Dalam semangat keadilan, saya ingin membagikan sebagian tanah kepada saudara-saudara saya agar semua anggota keluarga dapat merasakan warisan dari nenek moyang,” ujar Isaak melalui pesan elektronik.
Lebih lanjut, Isaak menjelaskan bahwa pada tahun 2002, orang tuanya, Harun Kalagison, mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah adat seluas ±42.465 m² kepada dirinya. Dokumen pelepasan hak tersebut diakui sah dan telah terdaftar secara resmi di Kelurahan Malaingkedi serta Distrik Sorong Timur.
Namun, pada tahun 2011, Isaak menghadapi masalah baru ketika kakak kandungnya, Rosina Boekorsyom, mengajukan dokumen pelepasan hak yang diduga menggunakan tanda tangannya yang dipalsukan. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah terdaftar, sesuai dengan keterangan resmi dari Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara pada tahun 2024.
Berdasarkan dokumen yang diduga palsu itu, pada tahun 2020, Rosina menyerahkan tanah tersebut kepada Dahlan, yang dikenal sebagai pemilik Hotel Vega. Akibatnya, BPN Kota Sorong mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 01597 atas nama Dahlan.
“Secara administrasi, sertifikat ini tampak sah, tetapi dari segi substansi, terdapat cacat hukum. Surat keterangan penguasaan tanah yang dikeluarkan atas nama Dahlan berasal dari Rosina, yang jelas-jelas merupakan dokumen palsu. Hal ini dibuktikan oleh keterangan dari Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara. Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son semakin memperkuat hal ini, di mana hakim menyatakan adanya indikasi pemalsuan dan merekomendasikan proses pidana,” jelas Isaak.
Meskipun sudah ada indikasi kuat tentang pemalsuan yang terjadi, baik BPN maupun aparat kepolisian tidak mengambil tindakan lebih lanjut. Isaak pun menceritakan pengalamannya di tahun 2023, di mana Polresta Sorong malah mengkriminalisasi dan menahan keponakannya yang berupaya memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
Dengan segala bukti dan dokumen yang mendukung klaim kepemilikan tanahnya, Isaak berharap bahwa keadilan akan ditegakkan. Ia percaya bahwa haknya atas tanah hibah yang diberikan oleh orang tua harus diakui, dan ia akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali apa yang seharusnya menjadi miliknya.
➡️ Baca Juga: Banjarnegara Apresiasi Penetapan Dieng sebagai Geopark Nasional
➡️ Baca Juga: Latihan Gym di Bulan Desember untuk Mengatasi Stres Menjelang Liburan Panjang




