depo 10k depo 10k
berita

Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar

Jakarta – Drama hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, semakin memanas. Setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung, kini Hery secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola niaga pertambangan nikel.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat Hery. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel dari tahun 2013 hingga 2025,” ungkapnya pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam kasus ini, Hery diduga memiliki andil penting dalam polemik perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. Perusahaan tersebut diketahui berusaha mencari celah untuk memperbaiki kewajiban yang dibebankan kepada mereka.

Nama Hery muncul dalam proses penyelidikan karena diduga dimintai bantuan untuk memengaruhi kebijakan melalui lembaga Ombudsman. Penyidik menemukan bahwa PT TSHI bahkan melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses ini, Hery diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan.

“Dari satu orang ini, kurang lebih telah diserahkan sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan dugaan tindak pidana tersebut, Hery dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Tidak butuh waktu lama, penyidik langsung mengambil langkah untuk menahan Hery demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Sebelumnya, sosok Hery Susanto, yang baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, kini harus menghadapi proses hukum. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat Hery belum genap sebulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

Ia baru saja dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan Mokhammad Najih. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya posisi pejabat publik dalam menghadapi dugaan korupsi, terutama dalam sektor yang mengelola sumber daya alam seperti nikel.

Dugaan korupsi nikel Rp1,5 miliar ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam pengawasan serta regulasi industri pertambangan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi lembaga-lembaga pengawas untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dengan adanya kasus ini, publik diharapkan semakin kritis dalam menilai kinerja pejabat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara. Harapannya, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola yang lebih baik dan mencegah tindakan korupsi di masa mendatang.

Para penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini. Terlebih lagi, dalam konteks pengelolaan nikel yang merupakan salah satu sumber daya alam strategis, penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara.

Sebagai penutup, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman RI ini menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam. Dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

➡️ Baca Juga: Review Gadget Singkat Laptop Second Layak untuk Produktivitas

➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral untuk Mengelola Notifikasi Digital dan Meningkatkan Fokus Kerja Anda

Related Articles

Back to top button