Istri Nadiem Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Agar Tak Intervensi Penegakan Hukum

Istri dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim, telah menyerahkan surat permohonan untuk audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Keluarga Makarim berharap agar Komisi III dapat memperhatikan adanya dugaan ketidakberesan dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Lucius Karus, peneliti dari Forum Peduli Parlemen (Formappi), mengingatkan agar Komisi III DPR RI bersikap hati-hati dalam menanggapi pengaduan yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Lucius menekankan bahwa jika DPR mengabulkan permohonan tersebut dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak Kejaksaan, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, terutama pada kasus yang berkaitan dengan korupsi.
“Ini akan sangat berbahaya jika DPR mengundang jaksa untuk membahas kasus yang melibatkan Nadiem Makarim. Diskusi tersebut di DPR akan mudah dipandang sebagai bentuk intervensi,” ungkap Lucius saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, jika permohonan tersebut diterima, akan ada banyak individu yang sedang menghadapi proses hukum yang datang ke DPR, dengan harapan bahwa lembaga legislatif ini dapat membantu mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Situasi ini jelas sangat berbahaya. DPR seharusnya tidak terlibat dalam urusan yang merupakan ranah lembaga yudikatif,” tambahnya.
Lucius juga mengingatkan bahwa mencampurkan fungsi dan kewenangan antara lembaga legislatif dan penegakan hukum bisa berpotensi menimbulkan masalah. Jika DPR dibiarkan untuk memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan dan Pengadilan, hal ini akan menciptakan risiko serius.
Ia menilai bahwa jika situasi ini dibiarkan berlanjut, maka hukum bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan politik. Hal ini bisa terjadi, mengingat kekuatan lembaga politik dalam konteks pemerintahan di Indonesia yang cukup signifikan.
“Ini berpotensi menjadi celah bagi upaya intervensi oleh lembaga politik terhadap penegakan hukum. Jika hal ini terjadi, independensi proses penegakan hukum akan terganggu, dan keadilan akan semakin sulit dijangkau oleh mereka yang sedang menghadapi hukum,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Manfaat Peregangan Tubuh Pagi Hari Setelah Bangun Tidur untuk Kesehatan Optimal
➡️ Baca Juga: Isu Minoritas di Indonesia: Memahami Tantangan dan Solusi




