Pemulihan Ribuan Hektare Sawah untuk Memastikan Ketahanan Pangan di Wilayah Terdampak

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana di Sumatera tengah menjalankan program percepatan rehabilitasi lahan pertanian yang mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi. Fokus utama dari program ini adalah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang sangat terdampak oleh bencana tersebut.
Upaya percepatan rehabilitasi ini dilakukan melalui skema revitalisasi lahan yang disertai dengan perlindungan untuk menghindari perubahan fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk memastikan pasokan beras tetap terjaga demi ketahanan pangan daerah, serta mempercepat pemulihan kesejahteraan para petani yang terdampak.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendataan dan inventarisasi terhadap lahan pertanian yang terkena dampak bencana. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa luas lahan produktif tetap terjaga meskipun ada kerusakan yang terjadi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya berkonsentrasi pada rehabilitasi lahan yang rusak, tetapi juga memperkuat kebijakan perlindungan lahan agar tidak beralih fungsi. Hal ini penting agar produktivitas pangan tetap bisa dipertahankan dalam jangka panjang.
“Perlindungan terhadap lahan pertanian di area terdampak menjadi prioritas utama pemerintah. Kami telah mengadakan rapat untuk menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak diperbolehkan, dan aturan tersebut sudah terdapat dalam undang-undang yang berlaku,” jelas Amran saat mengunjungi gudang Bulog di Karawang.
Sambil melaksanakan pendataan lahan yang rusak, pemerintah juga memberikan bantuan pertanian berupa bibit dan benih unggul kepada petani. Ini dilakukan agar para petani dapat segera kembali menanam setelah bencana.
“Semua wilayah yang terkena dampak, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mendapat perhatian dari pemerintah. Semua sawah yang rusak akan ditanggung oleh pemerintah,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Satgas PRR per 24 April 2026, tercatat sekitar 42.702 hektare sawah yang menjadi target rehabilitasi di ketiga provinsi tersebut. Dari angka tersebut, telah direhabilitasi sebanyak 2.045 hektare, sementara 12.126 hektare lainnya masih dalam proses perbaikan.
Sebagai rincian, di Provinsi Aceh, dari total 31.464 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi, sebanyak 116 hektare telah berhasil direhabilitasi. Di Sumatera Utara, dari 7.336 hektare yang ditargetkan, sebanyak 224 hektare sudah selesai direhabilitasi. Sementara itu, di Sumatera Barat, dari 3.902 hektare sasaran, 1.705 hektare telah berhasil direhabilitasi.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa rehabilitasi sawah tidak hanya berfokus pada aspek fisik lahan, tetapi juga mencakup penguatan legalitas melalui pemutakhiran data pertanahan. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa lahan yang telah kembali produktif memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal oleh masyarakat.
➡️ Baca Juga: Nutrisi Ideal untuk Meningkatkan Fokus Mental dan Konsentrasi Sehari-hari yang Optimal
➡️ Baca Juga: Indonesia Harus Siap Menghadapi Era Baru Perang Siber untuk Mempertahankan Keamanan Nasional




