KPK Amankan Mobil dan Uang Tunai 78 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah kendaraan roda empat dan sejumlah uang tunai yang mencapai 78 ribu dolar Singapura dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik pada hari Senin, 16 Maret 2026, dalam upaya untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada media bahwa tindakan penyitaan ini mencakup satu unit mobil dan uang tunai setara dengan lebih dari Rp1 miliar. “Hari ini, Senin (16/3), penyidik mengambil langkah penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura,” ungkap Budi di Jakarta.
Budi juga menekankan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian yang diduga terjadi di sektor keuangan negara akibat praktik korupsi yang berlangsung.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK sedang melanjutkan pengembangan kasus ini dengan menggali keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam sektor kepabeanan.
“Korupsi dalam sektor kepabeanan tidak hanya mengurangi potensi pendapatan negara, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap daya saing dan iklim bisnis di tanah air, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” jelasnya.
Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selang sehari, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 individu yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Keenam individu yang dijadikan tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka tambahan yang merupakan pemilik Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka tambahan.
➡️ Baca Juga: Investasi Jangka Panjang Lengkap: Panduan Komprehensif
➡️ Baca Juga: Belajar Makanan Tradisional Indonesia untuk Pemula




