BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Tingkatkan Kolaborasi dalam Pengawasan Pajak dan Iuran

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam hal perpajakan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Diskusi mengenai penguatan kerja sama ini berlangsung dalam audiensi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Dery Mardona beserta tim, serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar.
Audiensi ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh DJP dan BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Agustus 2025. Kerja sama ini menandakan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan data serta informasi yang ada.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai peluang untuk kolaborasi strategis, termasuk pertukaran data, pelaksanaan sosialisasi bersama kepada pemberi kerja, serta kunjungan bersama ke perusahaan. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dan kewajiban terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Swartoko, selaku Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa kolaborasi antara instansi pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi yang berlaku.
“Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak adalah bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja, baik dalam hal pembayaran pajak maupun pelaporan terkait tenaga kerja dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Swartoko.
Ia juga menambahkan bahwa integrasi informasi dan koordinasi yang lebih erat antar lembaga akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong perusahaan untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban mereka.
Di sisi lain, kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program jaminan sosial. Program-program tersebut antara lain mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun.
➡️ Baca Juga: Dampak Penutupan Selat Hormuz Terhadap Indonesia dan Mitra Dagang di Kawasan
➡️ Baca Juga: Blockchain Teknologi Masa Depan yang Mengubah Dunia



