Peradi Profesional Deklarasikan Komitmen Menghadapi Tantangan Dunia Hukum dengan Serius

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) telah resmi diluncurkan sebagai lembaga baru yang mewadahi para advokat di seluruh Indonesia.
Deklarasi ini berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, di Hotel Kempinski Jakarta dan dilengkapi dengan kegiatan sosial yang memberikan santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa. Acara bersejarah ini juga menghadirkan penceramah terkenal, Ustadz Das’ad Latif, yang menambah makna dari momen tersebut.
Dengan kepedulian yang ditunjukkan oleh Peradi Profesional, anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang biasanya tidak memiliki kesempatan untuk berbuka puasa di tempat mewah, mendapatkan pengalaman istimewa yang tak terlupakan.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa hadirnya organisasi ini bukanlah sebagai pesaing bagi lembaga yang sudah ada, melainkan sebagai solusi nyata dan upaya preventif untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh dunia advokat dan hukum di Indonesia.
“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang didasari pada mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai respons atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami ingin memastikan bahwa profesi advokat tetap bermartabat dan diakui sebagai officium nobile, profesi yang mulia,” ungkap Harris.
Harris juga menyampaikan bahwa keadaan profesi advokat saat ini berada di titik kritis. Penurunan kepercayaan publik terjadi akibat fragmentasi di dalam organisasi advokat, yang cenderung menjadikan profesi ini sebagai alat untuk kepentingan sesaat, sehingga mengurangi marwah profesi itu sendiri.
Tantangan ini semakin rumit dengan adanya perubahan signifikan akibat transformasi digital abad ke-21, yang memaksa perlunya perubahan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang tidak selalu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang konvensional.
“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mengharuskan advokat untuk tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang baik, tetapi juga kedewasaan secara etika dan komitmen sosial serta konstitusional yang kuat,” tambah Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya tersebut.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional dibangun di atas fondasi intelektual yang kokoh, karena didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi yang bergelar profesor di bidang hukum, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Dengan komitmen dunia hukum yang ditawarkan oleh Peradi Profesional, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Inisiatif ini menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan profesional di tanah air.
Peradi Profesional bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam meningkatkan standar praktik advokasi, serta memperbaiki citra profesi hukum di mata masyarakat. Dalam menghadapi tantangan yang ada, Peradi Profesional menyuguhkan pendekatan yang holistik, dengan mengedepankan etika dan profesionalisme yang tinggi.
Melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan, Peradi Profesional berkomitmen untuk membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk beradaptasi dengan perubahan yang cepat dalam dunia hukum. Ini termasuk pemahaman mendalam tentang teknologi hukum dan bagaimana cara mengintegrasikannya dalam praktik sehari-hari.
Hadirnya Peradi Profesional diharapkan dapat menjadi pemicu bagi organisasi advokat lain untuk berbenah dan meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah menurun terhadap profesi ini.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil oleh Peradi Profesional, diharapkan advokat dapat kembali menjadi profesi yang dihormati dan diandalkan dalam penegakan hukum dan keadilan. Keberadaan organisasi ini menjadi harapan baru bagi masa depan dunia hukum di Indonesia, menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan profesi hukum.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, Peradi Profesional siap menghadapi setiap tantangan yang ada, demi menciptakan lingkungan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa profesi advokat tetap menjadi bagian integral dari sistem hukum yang sehat dan berkeadilan.
➡️ Baca Juga: Mengenal Ekosistem Fintech di Indonesia
➡️ Baca Juga: Komisi II DPR Bahas Status Khusus Solo: Berita Terkini




