depo 10k Depo 10k
berita

Usulan Yusril untuk Penggabungan Suara Parpol di Akhir Pemilu Agar Efisien dan Tidak Terbuang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan sebuah usulan untuk mengimplementasikan mekanisme penggabungan suara partai politik di akhir pemilu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terbuangnya suara pemilih dan sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.

Menurut Yusril, cara paling efektif untuk melaksanakan penggabungan suara adalah pada tahap akhir pemilu. “Kalau kita lakukan penggabungan dari awal, sulit untuk memprediksi berapa kursi yang akan diperoleh oleh masing-masing partai,” ungkapnya di Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Melalui skema ini, partai-partai yang tidak mencapai ambang batas atau yang kekurangan kursi akan mendapatkan kesempatan untuk membentuk fraksi. Hal ini memungkinkan mereka untuk berkolaborasi dengan partai lain setelah penetapan hasil pemilu.

Dengan adanya mekanisme ini, suara pemilih yang diberikan kepada partai-partai tersebut tidak akan hilang, melainkan dapat dikonversi ke dalam pembentukan fraksi di parlemen. Sebagai contoh, dua partai yang masing-masing meraih tujuh kursi dapat berkolaborasi untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi di DPR.

“Daripada suara mereka terbuang, lebih baik jika kedua partai tersebut sepakat untuk bergabung, sehingga total kursi mereka menjadi 13, dan mereka dapat membentuk fraksi serta berpartisipasi di DPR,” jelasnya.

Yusril juga menilai bahwa penggabungan suara di tahap akhir ini dapat melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, ia menambahkan bahwa gabungan partai-partai yang tidak terwakili di parlemen berpotensi untuk melampaui suara yang diperoleh oleh partai-partai besar.

Dalam skema ini, penghitungan kursi akan tetap didasarkan pada suara sah secara nasional, sesuai dengan sistem pemilu yang berlaku. Proses penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan saat perhitungan awal suara.

Yusril meyakini bahwa mekanisme penggabungan suara ini secara bertahap akan mendorong penyederhanaan sistem partai politik. Partai-partai kecil yang memiliki basis suara yang cukup signifikan dapat bersatu menjadi satu kekuatan yang lebih solid.

“Saya percaya tidak akan ada suara partai yang hilang dan sistem ini, secara perlahan, akan mendorong penyederhanaan jumlah partai politik,” tambahnya. Ia berpendapat bahwa usulan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian di Indonesia.

➡️ Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Kepergian Olga Syahputra: Warisan yang Tak Terlupakan

➡️ Baca Juga: Pasar Modal Global: Berita Terkini dan Analisis

Related Articles

Back to top button