Resbob Dihukum 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penghinaan Suku Sunda

Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman ini dijatuhkan akibat perbuatannya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di platform media sosial.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan rekaman yang mengandung pernyataan permusuhan melalui teknologi informasi. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob,” ungkap Adeng saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga memutuskan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Saat mempertimbangkan keputusan ini, majelis hakim mengemukakan sejumlah faktor yang mempengaruhi putusan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Faktor yang memberatkan termasuk sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyampaikan kebenaran.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan hukuman.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan.
Namun, kedua pihak memilih untuk memikirkan keputusan tersebut lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Saya akan memikirkan keputusan ini lebih dulu, yang mulia,” ujar Resbob di hadapan majelis hakim, menunjukkan bahwa ia masih mempertimbangkan opsi yang ada.
Sebelumnya, Resbob telah didakwa atas tindakan penyebaran ujaran kebencian melalui berbagai platform media sosial.
Dalam dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung, pada tanggal 8 Desember 2026, disebutkan bahwa Resbob saat itu berada di rumahnya ketika dijemput oleh dua temannya yang kini menjadi saksi dalam kasus ini.
Setelah itu, Resbob mengeluarkan pernyataan yang berisi ujaran kebencian, yang kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat, khususnya dari suku Sunda.
Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
➡️ Baca Juga: Raymond/Joaquin Gagal Melanjutkan Perjuangan di Babak Pertama Swiss Open 2026
➡️ Baca Juga: Maksimalkan Keahlian Digital untuk Meningkatkan Pendapatan dari Jasa Online Profesional




