1,9 Ton Sianida Diselundupkan dengan Kemasan Pupuk, Apa Dampaknya bagi Keamanan Publik?

Sebanyak 39 karung yang mengandung bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan total berat mencapai 1,9 ton, berhasil digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo. Barang berbahaya ini diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi dan ditemukan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditemukan dalam keadaan terdampar akibat kerusakan mesin. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan puluhan karung yang disamarkan dengan label pupuk organik, namun diduga kuat berisi sianida. Hal ini diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah selaku Direktur Polairud Polda Gorontalo.
Untuk memastikan kandungan barang tersebut, dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 April 2026. Hasil pengujian menunjukkan bahwa butiran putih yang ditemukan positif mengandung senyawa sianida (CN), yang dikenal sebagai bahan kimia berbahaya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari sebuah kapal dan 39 karung sianida yang masing-masing memiliki berat 50 kilogram. Dengan demikian, total berat keseluruhan mencapai 1,9 ton, yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini adalah dengan sengaja menyimpan sianida ke dalam kemasan pupuk agar dapat mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan. Taktik ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penyelundupan yang dilakukan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik dari barang ilegal tersebut. Penangkapan terhadap individu ini sangat penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saksi yang ada di lokasi melaporkan bahwa sebelum petugas tiba, LP sempat mendatangi kapal yang terdampar dan mengambil sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Ini menunjukkan bahwa pelaku sempat berupaya untuk menghilangkan barang bukti sebelum pihak berwajib datang.
Hingga saat ini, Ditpolairud Polda Gorontalo masih berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Imigrasi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengejar LP, juru mudi, serta tiga orang awak kapal yang berhasil melarikan diri saat kapal tersebut terdampar.
Pihak penyidik menerapkan sejumlah pasal yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelanggaran lain seperti Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen juga dikenakan.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa tindak pidana yang dijerat, seperti pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, serta manipulasi label kemasan. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Kipas Pendingin Eksternal untuk Turnamen Mobile Legends yang Efektif dan Tahan Lama
➡️ Baca Juga: Peran Komunikasi Lini Belakang untuk Menghindari Kesalahan Fatal dalam Sepak Bola



