Fandi Ramadhan ABK Dihukum 5 Tahun Penjara, Terlepas dari Vonis Hukuman Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari Sea Dragon Terawa, terkait dengan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 2 ton.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun,” dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menemukan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pemufakatan jahat tanpa hak, serta berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya mengajukan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi tuntutan Jaksa, pernyataan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, serta keterangan dari saksi dan ahli, termasuk barang bukti yang terdiri dari 67 kardus berwarna coklat yang dibungkus plastik bening.
Sebanyak 66 dari kardus tersebut masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau, di mana setiap bungkusnya berisi sabu.
Satu kardus lainnya mengandung 20 bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Total berat dari barang bukti yang disita mencapai 1.995.139 gram, yang setara dengan hampir 2 ton.
Faktor yang memberatkan dalam perkara ini adalah jumlah narkotika yang mendekati 2 ton, yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia. Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika secara ilegal.
“Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan, serta usianya yang masih muda, yang memberikan harapan untuk perbaikan perilaku di masa mendatang,” ujar Tiwik.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah membacakan keputusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, pengacaranya, dan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.
➡️ Baca Juga: Fakta Menarik tentang Minecraft Launcher yang Lebih dari Sekadar Aplikasi Pembuka Game
➡️ Baca Juga: Kecerdasan Buatan 2025: Masa Depan Teknologi yang Mengubah Dunia




