Rekam Serangan Rudal Iran di Dubai, Turis Inggris Dapat Ancaman Penjara 2 Tahun

Seorang warga negara Inggris termasuk dalam kelompok 20 orang yang didakwa di Uni Emirat Arab dengan tuduhan melanggar undang-undang kejahatan siber. Tuduhan ini muncul setelah ia diduga merekam dan mengunggah konten terkait serangan rudal Iran yang melintasi wilayah negara tersebut.
Pria berusia 60 tahun yang sedang berlibur di Dubai tersebut dituduh menyebarkan materi yang dianggap dapat mengancam keamanan publik. Proses hukum ini berdasarkan pada regulasi yang melarang penyebaran konten yang berpotensi memicu opini publik negatif atau mengganggu stabilitas keamanan di negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri Inggris mengonfirmasi bahwa mereka sedang menjalin komunikasi dengan otoritas setempat terkait penahanan pria tersebut, sebagai respons awal atas insiden ini.
Lana Nusseibeh, Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, menyatakan kepada BBC bahwa ia menyadari adanya sejumlah pelanggaran hukum, meskipun tidak memberikan komentar khusus mengenai kasus warga Inggris itu. Ia menegaskan bahwa peraturan yang ada telah diterapkan demi keselamatan publik.
“Saran terbaik saya untuk semua orang yang berada di sini adalah untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Pedoman ini ada untuk melindungi keselamatan dan keamanan Anda,” imbuhnya.
Mansoor Abulhoul, duta besar UEA untuk Inggris, menjelaskan dalam sebuah wawancara di stasiun radio LBC bahwa Uni Emirat Arab merupakan tempat yang sangat aman. Ia menekankan bahwa pedoman dan peraturan yang ada di UEA bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat, serta melarang perekaman situasi yang bisa berbahaya akibat puing-puing yang mungkin jatuh.
Jumat lalu, Jaksa Agung UEA mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video yang menunjukkan lokasi serangan, serta informasi yang tidak akurat yang dapat menyebabkan kepanikan di masyarakat.
Peringatan dari pemerintah lainnya, yang disebarkan melalui email, pesan teks, dan pengumuman publik, menegaskan bahwa mengambil gambar atau membagikan konten dari lokasi sensitif dapat berakibat pada tindakan hukum dan berpotensi membahayakan keamanan serta stabilitas nasional. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak sebelum membagikan informasi. “Menyebarkan rumor merupakan tindakan kriminal,” tegaskan pihak berwenang.
Kedutaan Besar Inggris di UEA juga mengeluarkan pernyataan di platform X, yang mengingatkan kepada publik agar tidak mengambil foto, mengunggah, atau membagikan gambar lokasi serangan atau kerusakan akibat proyektil, serta gedung-gedung pemerintah dan misi diplomatik. Ditekankan bahwa seluruh warga negara Inggris harus mematuhi hukum yang berlaku di UEA; pelanggaran dapat berujung pada denda, hukuman penjara, atau deportasi.
➡️ Baca Juga: Game MotoGP 26 Resmi Rilis, Temukan Informasi Terbaru dan Bocoran Menariknya!
➡️ Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengemudi Saat Puasa Agar Tidak Cepat Haus




