SIM Keliling 7 April 2026: Cek Lokasi dan Jam Layanan Hari Ini untuk Kemudahan Anda

Layanan SIM Keliling akan hadir kembali pada hari Selasa, 7 April 2026, di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi mereka. Pilihan ini sangat praktis, terutama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling telah disiapkan di beberapa lokasi strategis. Bagi warga yang tinggal di Jakarta Pusat, layanan ini dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat berkunjung ke Grand Mall Cakung untuk mendapatkan layanan yang sama.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan bisa memanfaatkan layanan ini di Kampus Trilogi Kalibata, sehingga memberikan banyak pilihan untuk kemudahan akses.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diharapkan untuk datang lebih awal karena jumlah pelayanan yang tersedia setiap hari dibatasi, sehingga antrean bisa lebih cepat dilayani.
Di Bekasi, masyarakat bisa mengunjungi Bekasi Cyber Park untuk menggunakan layanan SIM Keliling pada jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, layanan ini tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga sekitar.
Sementara itu, di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di dua lokasi, yakni McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Masyarakat juga dapat menemukan layanan di beberapa lokasi alternatif yang menyediakan gerai SIM untuk mempercepat proses perpanjangan.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diberikan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, termasuk KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan yang terus beroperasi setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tepat waktu, tanpa harus menghadapi antrean panjang yang biasanya terjadi di kantor Satpas.
➡️ Baca Juga: Southwest Airlines Alihkan Penerbangan ke Atlanta Setelah Alarm Ramadhan Penumpang Berbunyi
➡️ Baca Juga: Strategi iPhone Mengelola Riwayat Lokasi untuk Mencegah Penyimpanan yang Berkepanjangan




