depo 10k depo 10k
berita

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla 500 Hektare dan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan di Riau. Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap praktik pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan luas area yang terdampak mencapai ratusan hektare.

Seorang pria yang dikenal dengan inisial ES telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup tersebut.

Kapolres Pelalawan, Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara, menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi setelah munculnya titik panas melalui sistem pemantauan yang dikenal sebagai Dashboard Lancang Kuning pada bulan Februari 2026. Titik panas tersebut teridentifikasi di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Setelah menerima informasi mengenai adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Melalui hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari para saksi, kami berhasil menangkap satu orang tersangka,” ungkap John kepada wartawan pada hari Minggu, 5 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka secara sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus operandi yang digunakan meliputi pengumpulan ranting, rumput, dan pelepah sawit, yang kemudian dibakar secara bertahap dari Januari hingga Maret 2026.

“Awalnya, tersangka tidak mengakui tindakan yang dilakukannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan dengan dukungan keterangan saksi serta barang bukti yang ada, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pembakaran lahan secara berulang kali,” jelasnya.

Kebakaran yang disebabkan oleh tindakan tersebut ternyata tidak terjadi di satu lokasi saja. Api meluas hingga mencakup sekitar 500 hektare lahan gambut, yang memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya kabut asap di daerah tersebut.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Ini menjadi isu yang sangat serius karena dampaknya meluas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam kegiatan pembakaran lahan tersebut.

Kapolres menekankan bahwa karhutla merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Tindak pidana karhutla merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan melalui cara pembakaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) Juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

➡️ Baca Juga: Cara Menguji Strategi Bisnis sebelum Diterapkan agar Risiko Bisa Ditekan

➡️ Baca Juga: Review Gadget Singkat Laptop Second Layak untuk Produktivitas

Related Articles

Back to top button