Kuasa Hukum Shella Saukia Tanggapi Doktif dengan Langkah Saling Lapor

Kuasa hukum Shella Saukia telah memberikan tanggapan terkait pernyataan Doktif yang mengklaim bahwa kliennya akan menjadi tersangka. Tim pengacara menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencemarkan nama baik, dan laporan yang diajukan Shella di Polda Metro Jaya kini telah memasuki tahap penyidikan.
Laporan yang diajukan oleh Shella Saukia terhadap dokter kecantikan yang dikenal sebagai Doktif terkait dugaan pelanggaran data pribadi sudah berada di tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Setelah pernyataan dari Doktif yang menyebut bahwa Shella akan segera berstatus tersangka, tim kuasa hukum Shella merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang beredar.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Doktif, yang juga merupakan seorang konten kreator, telah memicu reaksi keras dari pihak Shella Saukia. Doktif sebelumnya menyatakan bahwa Shella akan segera menjadi tersangka, namun pernyataan tersebut langsung dibantah dan dianggap tidak berdasar oleh tim kuasa hukum Shella.
“Klien kami mengalami kerugian akibat pencemaran nama baik. Mengapa demikian? Karena status tersangka belum ditetapkan oleh pihak kepolisian,” ungkap Julianus Sembiring, kuasa hukum Shella, ketika ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Julianus menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan status hukum seseorang sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian, bukan pihak luar. Menurutnya, pernyataan Doktif mengenai status tersangka Shella sudah melampaui batas yang seharusnya. Ia juga mengingatkan bahwa kliennya telah melaporkan Doktif secara resmi kepada kepolisian.
“Klien kami tidak terima. Sebab, bisa saja Doktif juga akan menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat oleh klien kami, Shella Saukia,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mendahului penilaian dari aparat penegak hukum.
“Setiap proses memiliki prosedur yang harus diikuti, biarkan penyidik bekerja dan menetapkan status hukum yang tepat,” jelas Julianus.
Rafi Unggul Pambudi, yang juga merupakan kuasa hukum Shella, membagikan informasi terbaru mengenai laporan yang diajukan Shella terhadap Doktif di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
“Sejak Januari 2026 kami menerima kuasa, dan dalam waktu dekat, kami mendapatkan kabar dari polisi di Polda Metro bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Rafi.
Tim hukum Shella mengklaim memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini. Salah satu bukti tersebut adalah dugaan tindakan Doktif yang menampilkan nomor telepon pribadi Shella di foto profil WhatsApp miliknya.
➡️ Baca Juga: IHSG Naik 39 Poin di Sesi I, Sektor Energi Menjadi Sorotan Utama
➡️ Baca Juga: Kapolri Ungkap Strategi Pemerintah Mengatasi Konflik Global Secara Efektif




