Kerry Riza dan Tim Laporkan 4 Hakim Kasus Pertamina ke KY dan Bawas MA

Jakarta – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, telah melaporkan empat anggota Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA adalah ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, beserta Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Sementara itu, hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto tidak termasuk dalam laporan yang diajukan oleh Kerry.
Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam kasus Pertamina, yaitu Direktur Utama OTM, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, juga mengambil langkah serupa dengan melaporkan para hakim tersebut.
“Hari ini, kami melaporkan ke dua lembaga. Yang kami laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat yang memberikan dissenting opinion dan tidak kami laporkan. Namun, keempat hakim yang lain kami laporkan ke KY dan Bawas MA terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ungkap kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, seusai melakukan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, pada 6 April 2026.
Didi menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena diduga keempat hakim tersebut telah melanggar kode etik selama persidangan kasus Pertamina. Ia bahkan menilai bahwa keempat hakim tersebut telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan dalam pengaduan ini, keempat hakim tersebut telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena melanggar prinsip keadilan, disiplin yang tinggi, serta profesionalisme yang diatur dalam Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegasnya.
Didi memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh keempat hakim tersebut. Pertama, para hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melampaui batas waktu yang wajar untuk sebuah persidangan.
Sidang putusan yang berlangsung pada Jumat, 27 Februari, bertepatan dengan bulan Ramadan, bahkan dilanjutkan hingga sekitar pukul 04.00 WIB, yang sudah memasuki waktu imsak.
“Sidang tersebut baru selesai pada jam 04.00, saat sudah mendekati waktu imsak di bulan puasa,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Jelajahi Education 5.0: teknologi & arah masa depan
➡️ Baca Juga: Bahasa Pemrograman Terbaik untuk Pengembangan Aplikasi




