Kajari Karo Meminta Maaf kepada Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, telah mengeluarkan permohonan maaf secara resmi terkait kesalahan dalam mendakwa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, dalam kasus dugaan mark up yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi serta informatika lokal desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020-2023.
Amsal Sitepu kini telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan setelah terbukti tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam sebuah rapat bersama Komisi III DPR dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, Danke mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. “Kami sangat menyesali segala kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan,” ungkap Danke Rajagukguk.
Danke juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi III DPR atas semua masukan dan kritik yang telah diberikan.
“Saya, Kajari Karo, mengucapkan terima kasih atas setiap saran dan kritik yang disampaikan oleh anggota Komisi III. Kami akan berupaya untuk memperbaiki diri dan menjalankan arahan yang diberikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat menjadi perhatian publik setelah didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Pada 20 Februari 2026, Amsal dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Amsal, yang juga menjabat sebagai Direktur CV PromiseLand, ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2025 dan kemudian dihadapkan ke pengadilan sebagai terdakwa sebulan setelahnya. Ia harus menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam kerja sama dengan berbagai desa di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.
Dalam kerjasama tersebut, Amsal berperan sebagai penyedia layanan atau rekanan pemerintah desa dalam proyek pembuatan video profil desa yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Proyek ini merupakan bagian dari program pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa melalui proposal yang diajukan kepada kepala desa.
➡️ Baca Juga: GAC Luncurkan Sedan Mewah dengan Spesifikasi Supercar dan Harga Mobil Keluarga
➡️ Baca Juga: Optimalisasi Dermaga Sangat Penting untuk Mengatasi Kepadatan Angkutan Saat Lebaran




