Dedi Mulyadi Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Ibu Korban Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan bantuan langsung kepada Nina Saleha, seorang ibu yang mengalami insiden bayi nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada tanggal 8 April 2026.
Bantuan tersebut disampaikan melalui panggilan video pada tanggal 9 April 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi yang dialami oleh Nina.
Dalam percakapan tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan rasa prihatin dan menyerahkan bantuan sebesar Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan bayi serta membantu pemulihan kesehatan Nina pascapersalinan.
“Karena teteh mengalami kesulitan saat melahirkan, saya titip untuk membeli popok dan kebutuhan gizi anak serta pemulihan kesehatan teteh. Saya akan serahkan Rp10 juta untuk itu,” ungkap Dedi, seperti yang diunggah di YouTube KDM.
Selain menyerahkan bantuan, Dedi Mulyadi juga menyampaikan ucapan selamat atas kelahiran anak ketiga Nina dan memberikan apresiasi atas ketabahan yang ditunjukkan oleh sang ibu dalam menghadapi peristiwa yang tidak mudah ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Nina menceritakan pengalamannya di media sosial. Ia mengungkapkan bahwa bayinya sempat terlepas dan berada dalam gendongan orang lain saat hendak pulang dari rumah sakit, meskipun proses administrasi masih belum selesai.
Menanggapi insiden ini, pihak rumah sakit melalui Asisten Manajer Keperawatan, Arif, mengonfirmasi bahwa perawat yang terlibat telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai langkah awal dalam proses evaluasi.
“Sudah kami klarifikasi, dan kami juga telah berkumpul dengan direktur medis. Kami melaporkan kejadian ini kepada Direktur Utama. Untuk sementara, kami nonaktifkan perawat tersebut agar kami bisa melakukan analisis lebih mendalam,” jelas Arif.
Arif menambahkan bahwa rumah sakit masih melakukan investigasi untuk menentukan adanya pelanggaran, termasuk apakah ada unsur kelalaian atau faktor lainnya yang menyebabkan kejadian tersebut.
Menurut penjelasan Arif, sanksi yang akan diterapkan akan bergantung pada hasil evaluasi. Jika berkaitan dengan kompetensi, perawat tersebut mungkin akan menjalani pelatihan ulang. Namun, jika terbukti ada kelalaian, sanksi bisa berupa pencabutan kewenangan klinis sementara.
Pihak rumah sakit juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan permanen jika ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
➡️ Baca Juga: Pelni Ramalkan Puncak Arus Balik dengan 27 Ribu Penumpang pada Tanggal Tertentu
➡️ Baca Juga: Kuasa Hukum Shella Saukia Tanggapi Doktif dengan Langkah Saling Lapor




