Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya didasarkan pada adanya kecukupan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Berdasarkan informasi yang beredar, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan yang ditujukan kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Proses penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, seperti yang disampaikan Asep kepada wartawan di Gedung KPK.
Mengenai konstruksi kasus yang ada, Asep menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mundur dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mereka tidak dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab mereka atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.
Asep menduga bahwa surat pernyataan tersebut dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan dan menekan para pejabatnya agar tetap loyal dan mengikuti setiap perintah yang diberikan.
Diduga, para pejabat yang tidak patuh akan menghadapi ancaman pencopotan dari jabatan mereka atau bahkan mundur dari status ASN.
Dengan situasi tersebut, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan uang tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Permintaan uang ini dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.
Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
➡️ Baca Juga: Fuso Menguraikan Tantangan Utama Kendaraan Niaga di Sektor Cold Chain
➡️ Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pria Usai Salat Subuh di Tambun




