DPR Menyatakan Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Sebagai Peringatan Serius untuk Negara

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa tindakan teror berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa.
Menurut Wayan, insiden ini menjadi ujian yang sangat serius bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan penegakan hukum di Indonesia.
“Indonesia selama ini sering mengklaim dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional,” ungkap Wayan dalam keterangannya pada Senin, 16 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa serangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan yang dirancang untuk mengakibatkan luka yang bersifat permanen, baik secara fisik maupun psikologis, sekaligus menciptakan efek teror yang lebih luas. “Tujuan dari tindakan ini sangat jelas, yaitu untuk membungkam keberanian dan sikap kritis para aktivis,” jelasnya.
Wayan juga mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru di Indonesia setelah era reformasi. Sebagai contoh, pada tahun 2004, aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, meninggal dunia akibat diracun dengan arsenik saat dalam perjalanan menuju Belanda.
“Kasus tersebut hingga saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan mengenai siapa yang menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut,” jelas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Di samping itu, pada tahun 2015, Salim Kancil, aktivis yang menentang praktik penambangan pasir ilegal di Lumajang, dibunuh oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga mengalami nasib serupa ketika disiram air keras pada tahun 2017.
Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai aktivis yang aktif dalam advokasi dan sering menyampaikan kritik terkait reformasi di sektor keamanan.
“Serangan terhadap aktivis tidak selalu berujung pada kematian. Banyak dari mereka yang menghadapi berbagai bentuk intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga serangan di dunia maya,” tandasnya.
Berbagai laporan dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivis lingkungan, pembela hak masyarakat adat, jurnalis investigatif, hingga advokat hak asasi manusia sering menjadi target kekerasan.
“Polanya cukup konsisten, di mana mereka yang bersuara kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau eksploitasi sumber daya alam sering kali menghadapi risiko kekerasan,” tegas Wayan.
Lebih jauh, Wayan menambahkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat bahwa demokrasi di Indonesia tengah mendapatkan ujian yang berat. Kasus ini perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas, sebagai bagian dari pola ancaman yang terus menerus mengincar para pembela hak asasi manusia.
➡️ Baca Juga: Memahami Internet of Things untuk Pemula
➡️ Baca Juga: Furnitur Indonesia Semakin Dikenal dan Diminati di Pasar Global




