Bareskrim Amankan Rp58 Miliar dari Duit Judol, 133 Rekening Diblokir untuk Kas Negara

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya mengungkap dan menindak aliran uang yang berasal dari praktik perjudian online yang semakin marak di dalam negeri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini menyetorkan lebih dari Rp58 miliar hasil penyelidikan terkait kasus judi online ke kas negara.
Dana yang disetorkan tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Sebelumnya, uang yang disita berada di ratusan rekening yang diduga digunakan sebagai jalur transaksi oleh para pelaku.
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melalui penelusuran yang dilakukan, penyidik kemudian membuka beberapa laporan polisi dan menindaklanjuti aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung hari ini mencapai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” tutur Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia juga merinci bahwa saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK yang telah diselesaikan oleh penyidik dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelum akhirnya masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun, penyidikan terhadap kasus judi online masih terus berlanjut. Tim penyidik Bareskrim dilaporkan masih menangani sejumlah laporan lainnya yang juga berakar dari analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Menurut Himawan, ada 11 laporan polisi lainnya yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Total keseluruhan uang yang telah diamankan mencapai Rp142 miliar yang berasal dari 359 rekening. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas serupa.
“Satu LHA telah kami selesaikan melalui mekanisme reguler penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara 9 LHA masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Himawan menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik judi online tidak hanya fokus pada penangkapan para pelaku, tetapi juga berupaya untuk menelusuri dan merampas keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
➡️ Baca Juga: Transformasi Sistem Kesehatan di Indonesia di Tengah Pandemi
➡️ Baca Juga: Pengaruh China terhadap Ekonomi Indonesia




