Polisi Amankan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Gunung Pongkor, Menghasilkan Rp9 Miliar Per Bulan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam proses penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas tanpa izin yang sah.
Aktivitas tambang ilegal ini teridentifikasi berlangsung di dua kecamatan, yaitu Nanggung dan Leuwiliang. Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial M, E.M, M.N.L, dan H.M.A. Mereka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan terlibat dalam perdagangan emas di Pasar Leuwiliang.
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan ilegal ini sejak tahun 2005 dan terus berlanjut hingga saat ini. Mereka terlibat dalam pengolahan serta pemurnian tanah dan batuan yang mengandung emas dan logam mineral lainnya tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang diperlukan.
Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka menyuplai dan memperjualbelikan tanah atau batuan yang telah diolah dan mengandung emas, menciptakan dampak serius bagi sektor pertambangan yang legal.
“Harga jual emas ditentukan berdasarkan kadar emas yang terkandung di dalamnya, dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat. Emas murni ini dipasarkan sekitar Rp2,5 juta per gram, dan jika dihitung per bulan, potensi pendapatan mereka bisa mencapai sekitar Rp9 miliar,” ungkapnya.
Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk karung berisi lumpur sisa hasil pengolahan emas, dua unit telepon genggam, serta emas seberat 7,2 gram dan perak seberat 88 gram hasil dari pemurnian. Selain itu, alat timbang dan berbagai peralatan pengolahan serta bahan kimia juga turut diamankan.
Kombes Pol. Wirdhanto menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal terkait dengan pertambangan tanpa izin. “Mereka akan dijerat dengan pasal pertambangan ilegal, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Laporan mengenai kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melawan praktik penambangan yang tidak berizin. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kesadaran akan dampak negatif dari tambang emas ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan. Pengetahuan tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pertambangan tanpa izin sangat penting untuk disebarluaskan, agar semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga sumber daya alam dengan bijak.
➡️ Baca Juga: Investasi Kripto Secara Aman di Tengah Krisis: 7 Cara untuk Menghindari Kerugian
➡️ Baca Juga: Pelaut Gowa Disandera Perompak Somalia dan Terancam Eksekusi Tanpa Tebusan




