Tiga WNI Ditangkap di Makkah karena Menawarkan Layanan Haji Ilegal dan Iklan Palsu

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menerima laporan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengenai penangkapan tiga individu yang diduga adalah warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada hari Selasa, 28 April 2026.
Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal. Mereka diketahui menyebarkan iklan layanan haji yang tidak benar di platform media sosial, yang merugikan banyak calon jemaah haji.
Heni menjelaskan bahwa aparat keamanan Saudi menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk uang tunai, perangkat komputer, dan kartu haji yang diduga palsu. Dua dari ketiga pelaku tersebut dilaporkan mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat mereka ditangkap, yang menambah keseriusan kasus ini.
Saat ini, KJRI di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas ketiga pelaku dan berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.
KJRI juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat terkait pelaksanaan ibadah haji. Mereka menekankan prinsip bahwa tidak ada ibadah haji yang sah tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Heni menegaskan bahwa saat ini Arab Saudi sedang meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal, termasuk tindakan memasukkan jamaah ke Makkah tanpa izin resmi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Dia juga mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran layanan haji yang tidak resmi, terutama yang ditemukan di media sosial. Semua proses ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa ketiga individu yang ditangkap tersebut terlibat dalam penipuan layanan haji ilegal di Makkah Al-Mukarramah. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, berdasarkan laporan resmi dari Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi.
Modus operandi ketiga pelaku adalah dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Mereka menyasar calon jamaah yang berkeinginan untuk berhaji tanpa izin resmi atau tasrih dari pihak berwenang Saudi, menawarkan paket akomodasi, transportasi, dan kartu identitas haji yang mereka klaim sebagai resmi.
Praktik penipuan semacam ini sangat merugikan dan harus diwaspadai, karena selain merugikan secara finansial, juga dapat berpotensi menjerumuskan jamaah ke dalam masalah hukum. Oleh karena itu, penting bagi calon jamaah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan informasi dan layanan dari sumber yang terpercaya dan resmi.
➡️ Baca Juga: Peregangan Dinamis untuk Meningkatkan Performa Latihan Harian Anda Secara Efektif
➡️ Baca Juga: Tottenham Putus Rentetan 15 Laga Tanpa Kemenangan Setelah Kalahkan Wolves 1-0



