Polusi Udara Jakarta Meningkat Pesat Pagi Ini, Melebihi Batas Aman WHO

Jakarta – Kualitas udara di Ibu Kota Indonesia ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan pada pagi hari, sesuai dengan laporan dari IQAir pada pukul 05.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Menurut data IQAir, tingkat kualitas udara Jakarta tercatat pada angka 170, dengan konsentrasi partikel polutan PM 2,5 mencapai 82 mikrogram per meter kubik, angka ini jauh melebihi batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang hanya 16,4 mikrogram.
PM 2,5 adalah partikel halus yang memiliki ukuran lebih kecil dari 2,5 mikron, yang dapat berasal dari berbagai sumber seperti debu, asap, dan jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini telah terbukti berhubungan dengan risiko kematian dini, terutama bagi individu yang memiliki kondisi kesehatan seperti penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Selain mengenakan masker, ada beberapa rekomendasi kesehatan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat kualitas udara memburuk. Hal ini termasuk menghindari aktivitas luar ruangan, menutup jendela untuk mencegah masuknya udara kotor, serta menggunakan penyaring udara di dalam ruangan.
Kualitas udara Jakarta saat ini tercatat sebagai yang terburuk kedua di Indonesia, hanya kalah dari Tangerang Selatan yang memiliki angka 174. Sementara Bekasi menempati posisi ketiga dengan skor 165.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa upaya untuk mengendalikan pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing wilayah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang terintegrasi antara berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta kerja sama lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan komitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dalam periode 2023-2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Strategi ini terdiri dari tiga pilar utama, yaitu penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak yang mencakup industri dan aktivitas lainnya.
➡️ Baca Juga: Hari Kartini: Transjakarta Buka Pintu Khusus untuk Perempuan
➡️ Baca Juga: Berita Terbaru: Bank Sentral Dunia Lakukan Kebijakan




