Pemerintah Didesak Segera Berikan Perlindungan bagi Pelaku Industri Tembakau di Tengah Tekanan Regulasi

Jakarta – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang efektif di tengah tantangan regulasi dan dinamika geopolitik yang berkembang saat ini.
Permintaan ini muncul seiring dengan banyaknya peraturan baru yang berpotensi mengancam kelangsungan usaha, terutama dalam ekosistem tembakau dari hulu hingga hilir.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Muhdi, menekankan bahwa ekosistem tembakau membutuhkan perlindungan serta pemberdayaan. Hal ini sangat penting mengingat adanya tekanan dari regulasi, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dapat mengganggu keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang terlibat dalam sektor ini.
Lebih lanjut, saat ini ekosistem tembakau ditargetkan untuk menyumbang sekitar Rp250 triliun terhadap penerimaan negara pada tahun ini.
“Terutama terkait penerapan aturan turunan dari PP No 28/2024, ini adalah isu yang perlu diperhatikan dengan serius. Mulai dari kewajiban kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan, semua ini akan berdampak besar pada para petani. Jika semua ini diterapkan secara ketat, dampaknya bisa jadi tsunami ekonomi yang membawa malapetaka bagi kita,” ungkap Muhdi dalam pernyataannya pada Senin, 20 April 2026.
Muhdi juga menekankan kekhawatiran APTI terhadap keberlangsungan varietas tembakau lokal yang terancam jika pembatasan kadar nikotin 1 mg per batang tetap diterapkan.
“Rata-rata kandungan nikotin dan tar tembakau kita berada di atas 2 mg. Jika batasan ini tetap ditegakkan, kita akan kehilangan komoditas yang menjadi sumber mata pencaharian bagi 2,5 juta petani tembakau. Apakah kita siap kehilangan sumber kehidupan ini?” tegasnya.
Dalam pandangan yang serupa, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga meminta perhatian dan perlindungan dari pemerintah untuk komoditas cengkeh yang 97% produksinya diserap oleh IHT, khususnya untuk rokok kretek.
Pembatasan kadar nikotin dan tar, kewajiban kemasan rokok polos, serta pelarangan bahan tambahan tidak hanya berdampak negatif pada komoditas tersebut, tetapi juga pada penghidupan petani cengkeh di seluruh Indonesia.
“IHT, terutama rokok kretek, merupakan sektor padat karya yang memanfaatkan bahan baku lokal, yaitu cengkeh. Apa yang salah dengan keberadaan bahan baku yang merupakan kekayaan alam negeri kita, namun terus mendapat tekanan, dinarasikan secara negatif, dan dikelilingi oleh regulasi yang sangat membebani? Padahal cengkeh memberikan penghidupan bagi 1,5 juta petani di seluruh Indonesia,” jelas Sekjen APCI, I Ketut Budhyman.
Di sisi lain, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, juga merasakan bahwa tekanan regulasi yang ditujukan kepada IHT semakin meningkat dan mengkhawatirkan.
➡️ Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026: Lebih dari 116 Ribu Pemudik Siap Berangkat
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral untuk Mengelola Notifikasi Digital dan Meningkatkan Fokus Kerja Anda




