Modus Penguncian Spesifikasi Proyek dalam Kasus Chromebook Menjadi Sorotan Pengamat

Jakarta – Sorotan tajam terhadap pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintahan semakin menguat, terutama setelah terungkapnya kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kasus ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,1 triliun, menjadi contoh nyata tentang bagaimana opini teknis dapat diarahkan, seperti yang sering diingatkan oleh para pengamat kebijakan publik.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, sosok Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam dan menjabat sebagai konsultan teknologi serta CTO GovTech Edu, diidentifikasi sebagai otak di balik pemilihan produk Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, mengungkapkan bahwa sebelum proyek resmi dimulai pada tahun 2020, Ibam diduga telah berkomunikasi intensif dengan pihak vendor. Bahkan, pada bulan April 2020, Ibam diketahui melakukan presentasi mengenai penggunaan Chromebook dalam sebuah rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan dari Google.
Yanuar Wijanarko, seorang pengamat kebijakan publik, menilai pola komunikasi ini sebagai implementasi nyata dari penguncian spesifikasi yang mencederai prinsip independensi dalam pengadaan.
“Ketika seorang ahli sudah ‘disuapi’ spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi dilakukan, maka fungsi kepakarannya menjadi hilang. Dia tidak lagi memberikan saran yang objektif, tetapi berfungsi sebagai tenaga pemasaran yang terselubung,” jelas Yanuar di Jakarta pada hari Senin, 20 April 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Ibam dituduh mempengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook. Hal ini menyebabkan pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, hanya mengikuti arahan teknis yang telah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan peraturan PBJ yang berlaku.
“Penentuan jumlah dan jadwal adalah ranah manajerial dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli terlibat dalam pengambilan keputusan operasional, itu merupakan tindakan ultra vires atau melampaui batas kewenangan,” kata Yanuar.
Fenomena yang lebih merisaukan adalah ketika spesifikasi teknis sudah bocor atau bahkan diberikan secara langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai. Yanuar menekankan bahwa tindakan semacam ini secara otomatis melanggar prinsip independensi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Apabila sudah terjadi ‘penyuapan’ vendor sejak awal, kajian teknis tersebut hanya menjadi stempel legalitas belaka. Ini merupakan penggiringan opini teknis yang bertujuan untuk memenangkan merek tertentu,” imbuhnya.
➡️ Baca Juga: Rencana Pemerintah untuk Meningkatkan Infrastruktur Transportasi
➡️ Baca Juga: Maarten Berbicara Setelah Ajax Kebobolan 3 Gol dan Dihancurkan oleh FC Groningen



