Bareskrim Ungkap dan Tangkap 5 Anggota Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu

Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap lima individu yang terlibat dalam peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu di kawasan Banten. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa kelima pelaku terdiri dari tiga broker, seorang pemasok uang palsu, dan satu individu yang berperan sebagai penyedia utama uang tersebut. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas sindikat pengedar dolar AS palsu yang merugikan masyarakat.
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” ungkap Arsya dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 19 April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan.
Kasus ini terungkap berkat operasi yang dilakukan oleh Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyelidikan yang cermat dan terencana menjadi kunci dalam mengungkap sindikat ini.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar, berhasil menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai broker dengan inisial AS, F, dan AA. “Ketiga orang tersebut ditangkap saat mereka hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu dolar,” kata Arsya.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet. Setelah penangkapan awal ini, tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka AS yang mengarah pada keberadaan pelaku lain di kawasan Rangkasbitung.
Tim kemudian bergerak menuju Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil menangkap tersangka AP yang diduga berfungsi sebagai pemasok uang palsu kepada para broker. Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan sindikat pengedar dolar AS palsu ini cukup luas dan terorganisir.
Dari penangkapan AP, tim memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang berada di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim Satresmob Bareskrim Polri kemudian menuju Balaraja dan menangkap pelaku AHS di sebuah warung makan.
“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari hasil penangkapannya, kami menyita satu unit ponsel dan satu dompet,” jelas Arsya.
Setelah kelima tersangka tertangkap, mereka langsung dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang lebih mendalam terhadap sindikat ini.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tambah Arsya, menegaskan komitmen polisi untuk mengejar seluruh elemen yang terlibat dalam sindikat pengedar dolar AS palsu.
➡️ Baca Juga: Strategi Sukses Memulai Bisnis Jualan Kue Basah Tradisional di Pasar Pagi
➡️ Baca Juga: Bank Muamalat Raih Laba Sebelum Pajak Rp 30,1 Miliar per Desember 2025




