Panca Ampera: Lima Amanat Penting untuk Petani Tembakau Madura dan Nusantara

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, baru-baru ini mengumumkan lima amanat penting yang dikenal dengan istilah Panca Ampera. Istilah ini merujuk pada Lima Amanat Petani Tembakau yang mencakup Madura dan seluruh Nusantara.
Gus Lilur menegaskan bahwa kelima poin ini merefleksikan kondisi nyata yang dialami oleh jutaan petani tembakau dan pelaku usaha rokok rakyat di Indonesia. Hal ini menjadi cermin dari tantangan dan harapan yang ada di lapangan.
“Ini bukan sekadar sebuah aspirasi, melainkan suara yang berasal dari bawah. Ini adalah suara dari para petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi bagi industri tembakau di tanah air,” ungkap Gus Lilur dalam keterangan resmi pada Senin, 13 April 2026.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan proporsional. Menurutnya, seringkali terdapat kesalahpahaman yang menyamakan pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran yang lebih besar, sehingga mereka menjadi korban dari kebijakan yang tidak tepat.
“Pengusaha rokok lokal, khususnya yang tergolong dalam kategori UMKM, seharusnya tidak dipandang sebagai musuh. Mereka merupakan bagian dari ekonomi rakyat. Jika ada pelanggaran, konteksnya harus diperhatikan. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap mereka yang berjuang untuk bertahan,” tegasnya.
Gus Lilur juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang terperangkap dalam sistem yang tidak bersahabat, mulai dari tingginya tarif cukai hingga kompleksitas regulasi yang harus dihadapi.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa praktik rokok ilegal harus segera dihentikan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga merusak ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus dilakukan dengan tegas. Ini penting untuk menjaga keadilan dalam industri. Namun, penindakan tersebut harus tepat sasaran, jangan sampai malah melemahkan pelaku usaha legal yang sedang berupaya tumbuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Lilur menegaskan bahwa solusi terhadap masalah rokok ilegal tidak hanya dapat dicapai melalui penindakan semata. Pembenahan sistem yang memungkinkan pelaku usaha memiliki jalur legal yang lebih terjangkau juga sangat diperlukan.
Salah satu poin penting yang ia sampaikan adalah perlunya adanya kebijakan khusus terkait sistem cukai untuk industri rokok rakyat. Hal ini sudah menjadi janji dari Menteri Keuangan.
Gus Lilur berpendapat bahwa skema cukai yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mendukung pelaku usaha kecil. Struktur tarif yang tinggi menjadi salah satu hambatan bagi UMKM untuk berkembang secara legal dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Ini Terjual 15 Ribu Unit Dalam Waktu Singkat Setelah Diluncurkan
➡️ Baca Juga: Dampak Deindustrialisasi di Indonesia



