OJK Siapkan Perubahan Metode Perhitungan RBC Asuransi Sesuai Standar Global dan Targetnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan perubahan dalam metode perhitungan risk based capital (RBC) untuk sektor asuransi. Perubahan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai Perhitungan Solvabilitas Asuransi yang direncanakan akan diterbitkan tahun ini. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan standar internasional yang berlaku.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 13 April 2026.
“Meskipun kita akan tetap mempertahankan ambang batas RBC di angka 120 persen, metode perhitungannya akan disesuaikan agar sejalan dengan standar internasional,” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan bahwa penyesuaian ini berlandaskan pada standar yang ditetapkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), khususnya dalam konteks Insurance Capital Standard (ICS) yang menjadi acuan.
Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip dalam ICS bersifat umum dan lebih difokuskan pada perusahaan-perusahaan asuransi yang beroperasi secara internasional atau Internationally Active Insurance Group (IAIG). Namun, OJK juga perlu melakukan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi dan karakteristik industri asuransi di dalam negeri.
“Intinya, kita ingin memastikan bahwa kita sejalan dengan standar internasional. Kita tidak ingin berada di luar jalur yang telah ditetapkan secara global,” tegas Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menggarisbawahi bahwa permodalan merupakan aspek fundamental bagi ketahanan industri asuransi sebagai penyangga dalam menghadapi risiko. Melalui regulasi baru yang mulai diterapkan tahun ini, OJK berupaya meningkatkan ekuitas di sektor asuransi secara bertahap serta menerapkan klasifikasi perusahaan berdasarkan KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1 dan KPPE 2.
“Dengan meningkatnya ekuitas, perhitungan risk based capital yang mengikuti standar internasional, serta penerapan kontrak asuransi PSAK 117, kami berharap industri asuransi akan mengalami perbaikan yang signifikan di masa depan,” tutur Ogi.
Ia menambahkan bahwa penguatan sektor asuransi memerlukan waktu dan kerjasama berbagai pihak, mengingat kontribusi sektor asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 6 persen, yang dinilai memiliki potensi untuk terus berkembang.
Sebagai informasi, total aset industri asuransi pada Februari 2026 tercatat mencapai Rp1.219,35 triliun, mengalami kenaikan sebesar 6,80 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp1.141,71 triliun.
Industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi secara keseluruhan mencatatkan RBC masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen, keduanya berada di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120 persen.
Secara keseluruhan, total aset sektor PPDP pada periode yang sama telah mencapai Rp2.992 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 9,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan nilai investasi yang mencapai Rp2.313 triliun, juga mengalami pertumbuhan sebesar 7,94 persen.
➡️ Baca Juga: Pameran Mobil Jadi Andalan Penjualan di Tengah Tantangan Pasar Daerah
➡️ Baca Juga: Olahraga Pilates untuk Lansia: Manfaat, Risiko, dan Keamanannya yang Perlu Diketahui




