Tradisi Selamatan Sebelum Berangkat Haji dalam Islam: Bolehkah Dilakukan?

Menjelang musim haji, umat Islam di berbagai penjuru Indonesia mulai bersiap untuk menyambut momen yang penuh berkah ini. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat baik dari segi finansial maupun kesehatan, perjalanan ke Tanah Suci adalah panggilan spiritual yang diidamkan dan dinanti-nanti.
Di tanah air, tradisi selamatan atau tasyakuran sebelum berangkat haji menjadi sebuah praktik yang umum dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Banyak orang yang merayakan momen ini dengan cara yang beragam, tergantung pada budaya dan kebiasaan lokal masing-masing.
Tradisi ini sering disebut sebagai walimah safar. Hampir di setiap wilayah di Indonesia, praktik ini dilakukan meskipun dengan sebutan dan bentuk yang bervariasi, mencerminkan kekayaan budaya yang ada.
Secara umum, acara selamatan ini diisi dengan berbagai aktivitas seperti doa bersama, pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an, serta jamuan makan. Kegiatan ini bukan hanya sekadar untuk merayakan, tetapi juga sebagai ungkapan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam kajian fikih, istilah walimah safar mungkin tidak banyak dikenal secara eksplisit. Namun, ada istilah lain yang dekat maknanya, yaitu naqi’ah. Dalam tradisi Islam klasik, naqi’ah merujuk pada jamuan makan yang diadakan untuk menyambut kepulangan seorang musafir, termasuk mereka yang baru saja menyelesaikan ibadah haji. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh para musafir itu sendiri atau oleh masyarakat yang menyambut mereka.
Imam Al-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, mengungkapkan bahwa:
“Disunahkan untuk melaksanakan naqi’ah, yaitu makanan yang disuguhkan sebagai sambutan untuk musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri maupun oleh orang lain.”
Pernyataan ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Jabir, di mana Nabi Muhammad SAW, setelah kembali ke Madinah dari perjalanan, menyembelih unta atau sapi (HR Al-Bukhari).
Praktik tersebut menegaskan adanya anjuran untuk mengadakan jamuan sebagai bentuk ungkapan syukur atas keselamatan yang diberikan selama perjalanan.
Lantas, bagaimana hukum mengenai selamatan sebelum keberangkatan haji?
Dalam kajian fikih, praktik ini dapat dianalogikan dengan naqi’ah, meskipun dilaksanakan sebelum perjalanan dimulai. Hal ini disebabkan oleh esensi dari kegiatan tersebut yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kegiatan ini mengandung nilai-nilai positif, seperti mempererat tali silaturahmi, berbagi rezeki melalui sedekah, dan memanjatkan doa agar perjalanan ibadah berlangsung dengan baik dan lancar.
Ada kaidah penting dalam Islam yang menyatakan al-‘ibratu bil musamma la bil ismi, yang berarti penilaian suatu amalan ditentukan oleh substansinya, bukan oleh istilah atau namanya. Oleh karena itu, meskipun istilah walimah safar tidak dikenal secara khusus pada masa Rasulullah SAW, praktik ini tetap dapat diterima selama tidak menyimpang dari syariat Islam.
➡️ Baca Juga: Optimalkan Kebugaran Dengan Latihan Bertahap Untuk Konsistensi Jangka Panjang
➡️ Baca Juga: Inovasi Energi Terbarukan: Solusi untuk Krisis Energi Nasional




