KPK Konfirmasi Eks Menag Yaqut Tidak Rayakan Lebaran di Rutan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, tidak merayakan Lebaran di rumah tahanan KPK.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respon terhadap keterangan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, yang mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan saat Lebaran.
“Benar,” ungkap Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa Yaqut, yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji, sudah tidak berada di Rutan KPK sejak malam tanggal 19 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, setelah menjenguk suaminya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Silvia memberi pernyataan kepada para wartawan bahwa ada kabar di antara para tahanan mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan.
“Tadi saya tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya, dia keluar pada Kamis malam (19 Maret),” kata Silvia.
Ia melanjutkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Yaqut juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Menurut orang-orang di dalam, beliau tidak ada,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menyatakan bahwa semua tahanan sudah mengetahuinya.
“Semuanya sudah tahu tentang hal ini. Mereka hanya bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun tidak ada,” ujarnya.
Oleh karena itu, Silvia menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang ia peroleh.
“Cobalah kawan-kawan mencari informasi lebih lanjut. Itu saja,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
➡️ Baca Juga: Uji Layar Redmi: Kecerahan dan Kualitas di Bawah Sinar Matahari Langsung
➡️ Baca Juga: Panduan Praktis Sehari-Hari untuk Menjaga Berat Badan Ideal: Kiat Kesehatan yang Efektif




